25 April 2008

Public Consultation (Konsultasi Publik)

Posted in CSR tagged , , , pada 5:10 pm oleh Abu 'Umar

Oleh : Dian Kusumawardhani

Ide mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) kini semakin diterima secara luas. Secara konseptual, TSP adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian social dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan (Nuryana,2005). Salah satu wujud dalam praktek CSR adalah community development (CD). CD dalam beberapa hal didefinisikan sebagai penguatan potensi dan peran masyarakat untuk meraih potensi individu melalui pengorganisasian kelompok masyarakat untuk bertindak secara kolektif guna mengontrol kebijakan, proyek, program, dan kebijakan dengan mengefektikan peran-peran individu-individu masyarakat.

Pelaksanaan CD melalui beberapa proses, salah satu proses pelaksanaan CD adalah public consultation. Public consultation adalah langkah awal bagi pelaksanaan CD. Secara sederhana, public consultation diartikan sebagai media pertemuan antara pihak perusahaan dan pihak masyarakat dalam rangka sosialisasi.

Public consultation dapat dilakukan melalui beberapa media, diantaranya poster, spanduk, leaflet, film, berbagai kesenian local dan berupa institusi-institusi social-keagamaan local yang telah didayagunakan untuk konsultasi public, selain itu juga dilakukan melalui pertemuan resmi. Pihak masyarakat yang diundang dalam public consultation adalah para stakeholders, yaitu pemimpin masyarakat atau pihak yang paling berpengaruh dalam masyarakat itu sendiri. Public consultation ini semaksimal mungkin diupayakan sebagai proses sosialisasi dan untuk menjaring sebanyak mungkin aspirasi masyarakat.

Pendekatan yang dilakukan dalam public consultation ini hendaknya bersifat komunikatif, terbuka dan aspiratif. Para pelaksana public consultation harus mau mendengar semua aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Semakin banyak aspirasi yang didapat maka pelaksanaan public consultation ini semakin baik.

Pada dasarnya ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari pelaksanaan publc consultation ini. Pertama, dengan adanya public consultation ini, perusahaan dapat mengetahui anatomi social masyarakat. Kedua, anatomi social yang didapat dapat mempelancar proses CD selanjutnya, yaitu social mapping. Ketiga, public consultation yang diadakan dapat meminimalisir konflik antara perusahaan dan masyarakat saat perusahaan beroperasi. Masyarakat merasa ikut memiliki perusahaan karena sejak awal sebelum perusahaan berdiri mereka sudah dilibatkan. Jadi konflik dapat ditekan. Keempat, public consultation ini pada akhirnya dapat menciptakan CD yang benar-benar sesuai dengan kultur dan kebutuhan masyarakat.