13 Mei 2008

SUSTAINABLE DEVELOPMENT (Pembangunan Berkelanjutan)

Posted in CSR tagged , , , , , , pada 9:03 pm oleh Abu 'Umar

SUSTAINABLE DEVELOPMENT

Oleh Nurdiana Rafsanjani1

Pembangunan yang sekarang sedang marak adalah pembangunan yang hanya bersifat sementara. Dengan tuntutan globalisasi, Indonesia mengikuti perkembangan jaman tanpa melihat prospek kedepan. Perkembangan masyarakat yang serba instan dan asal jadi, budaya konsumtif telah mendarah daging pada sebagian besar masyarakat Indonesia. Sedang sebenarnya, hakikat pembangunan adalah pembangunan yang berkelanjutan yang tidak parsial, instan dan pembangunan kulit. Maka, dengan adanya konsep Sustainable Development yang kemudian disebut SD akan berusaha memberikan wacana baru mengenai pentingnya melestarikan lingkungan alam demi masa depan, generasi yang akan datang.

Pengertian Sustainable Development

  • Wikipedia : Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”

  • Menurut Brundtland Report dari PBB, 1987. Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainabel development. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.

  • Laporan dari KTT Dunia 2005, yang menjabarkan pembangunan berkelanjutan sebagai terdiri dari tiga tiang utama (ekonomi, sosial, dan lingkungan) yang saling bergantung dan memperkuat.

  • Deklarasi Universal Keberagaman Budaya (UNESCO, 2001) lebih jauh menggali konsep pembangunan berkelanjutan dengan menyebutkan bahwa “…keragaman budaya penting bagi manusia sebagaimana pentingnya keragaman hayati bagi alam”. Dengan demikian “pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual”. dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan.

  • Network of Excellence “Sustainable Development in a Diverse World” SUS.DIV, sponsored by the European Union, bekerja pada jalur ini. Mereka mengintegrasikan kapasitas multidisiplin dan menerjemahkan keragaman budaya sebagai kunci pokok strategi baru bagi pembangunan berkelanjutan.

Baca entri selengkapnya »

25 April 2008

Public Consultation (Konsultasi Publik)

Posted in CSR tagged , , , pada 5:10 pm oleh Abu 'Umar

Oleh : Dian Kusumawardhani

Ide mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) kini semakin diterima secara luas. Secara konseptual, TSP adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian social dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan (Nuryana,2005). Salah satu wujud dalam praktek CSR adalah community development (CD). CD dalam beberapa hal didefinisikan sebagai penguatan potensi dan peran masyarakat untuk meraih potensi individu melalui pengorganisasian kelompok masyarakat untuk bertindak secara kolektif guna mengontrol kebijakan, proyek, program, dan kebijakan dengan mengefektikan peran-peran individu-individu masyarakat.

Pelaksanaan CD melalui beberapa proses, salah satu proses pelaksanaan CD adalah public consultation. Public consultation adalah langkah awal bagi pelaksanaan CD. Secara sederhana, public consultation diartikan sebagai media pertemuan antara pihak perusahaan dan pihak masyarakat dalam rangka sosialisasi.

Public consultation dapat dilakukan melalui beberapa media, diantaranya poster, spanduk, leaflet, film, berbagai kesenian local dan berupa institusi-institusi social-keagamaan local yang telah didayagunakan untuk konsultasi public, selain itu juga dilakukan melalui pertemuan resmi. Pihak masyarakat yang diundang dalam public consultation adalah para stakeholders, yaitu pemimpin masyarakat atau pihak yang paling berpengaruh dalam masyarakat itu sendiri. Public consultation ini semaksimal mungkin diupayakan sebagai proses sosialisasi dan untuk menjaring sebanyak mungkin aspirasi masyarakat.

Pendekatan yang dilakukan dalam public consultation ini hendaknya bersifat komunikatif, terbuka dan aspiratif. Para pelaksana public consultation harus mau mendengar semua aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Semakin banyak aspirasi yang didapat maka pelaksanaan public consultation ini semakin baik.

Pada dasarnya ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari pelaksanaan publc consultation ini. Pertama, dengan adanya public consultation ini, perusahaan dapat mengetahui anatomi social masyarakat. Kedua, anatomi social yang didapat dapat mempelancar proses CD selanjutnya, yaitu social mapping. Ketiga, public consultation yang diadakan dapat meminimalisir konflik antara perusahaan dan masyarakat saat perusahaan beroperasi. Masyarakat merasa ikut memiliki perusahaan karena sejak awal sebelum perusahaan berdiri mereka sudah dilibatkan. Jadi konflik dapat ditekan. Keempat, public consultation ini pada akhirnya dapat menciptakan CD yang benar-benar sesuai dengan kultur dan kebutuhan masyarakat.

Community Development (Pembangunan Komunitas)

Posted in CSR tagged , , , , pada 5:08 pm oleh Abu 'Umar

Oleh : Anis Ulfiyatin

Konsep tentang Community Development (Comdev) berhubungan dengan studi Coorporate Social Responsibility (CSR)?, dan terkadang antara keduanya cenderung disamakan oleh banyak orang, padahal dari konsep sendiri, ada perbedaan yang akan sangat berpengaruh pada tataran penerapannya sendiri di lapangan. Selanjutnya dibawah ini akan kami bedakan antara konsep dari Comdev dan CSR.

Satu hal yang masih menjadi perdebatan adalah kejelasan dari pada konsep CSR sendiri, yang meskipun wacana tentang hal tersebut sudah sangat luas, tetapi sampai saat ini masih belum ada konsep tunggal yang menjelaskannya, di bawah ini akan kami cantumkan salah satu definisi dari konsep CSR yang dikeluarkan oleh WBCSD,

Continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large” (WBCSD”.

Adapun definisi dari Community development sendiri adalah sebagai berikut,

The process of developing active and sustainable communities based on social justice and mutual respect, its about influencing power structures to remove the barriers that prevent people from participating in the issues that affect their lives. Its expresses values of fairness, equality, accountability, opportunity, choice, participation, mutuality, reciprocity and continuous learning” (Wikipedia).

Dalam beberapa hal, Community Development dapat juga didefinisikan sebagai penguatan potensi dan peran masyarakat untuk meraih potensi individu melalui pengorganisasian kelompok masyarakat untuk bertindak secara kolektif guna mengontrol kebijakan, proyek, program, dan kebijakan dengan mengefektifkan peran individu-individu dalam masyarakat tersebut (Mata kuliah CSR).

Dalam membahas image suatu perusahaan, selama ini perusahaan selalu dianggap sebagai biang rusaknya lingkungan, pengeksploitasi sumber daya alam, dan hanya mementingkan profit semata. Kebanyakan para perusahaan melibatkan dan memberdayakan masyarakat hanya untuk mendapat simpati. Program mereka hanya sebatas sumbangan, santunan, dll. Tetapi dengan adanya konsep tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dijelaskan diatas, akan memberikan konsep yang berbeda dimana perusahaan secara sukarela menyumbangkan sesuatu demi masyarakat yang lebih baik, dan karenanya, citra perusahaan di mata masyarakat sangat berpengaruh terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut. Dan salah satu dari bentuk tanggung jawab sosial perusahaan ini adalah Community Development. Di mana perusahaan lebih menekankan pembangunan social dan pembangunan kapasitas masyarakat, sehingga akan menggali potensi masyarakat lokal yang menjadi modal social perusahaan untuk terus maju dan berkembang. Pada akhirnya akan tercipta dan tumbuh trust dan sense of belonging dalam diri masyarakat.

Secara lebih jelas letak dan posisi Community Development dalam keseluruhan konsep CSR adalah sebagai berikut;

Baca entri selengkapnya »

Social Mapping (Pemetaan Sosial)

Posted in CSR tagged , , , , pada 4:51 pm oleh Abu 'Umar

Oleh : Riki Triandono

Untuk membangun sebuah perusahaan dalam kawasan pemukiman, khususnya perusahaan tambang, pihak perusahaan dituntut untuk melakukan survei terlebih dahulu berkaitan dengan hal apa saja yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar dan mengindentifikasi apa saja yang akan menjadi dampak ketika berdirinya perusahaan tersebut (AMDAL), maka lebih lanjut pihak perusahaan akan mendirikan sebuah lembaga dengan sebutan public consultation, yang dimana lembaga ini bisa menampung aspirasi masyarakat (komunitas) sekitar sehingga nantinya tidak mengeluh terhadap perusahaan.

Ketika public consultation telah berjalan dan menerima masukan dari komunitas sekitar, maka pihak perusahaan akan melakukan pemetaan komunitas atau yang lebih dikenal dengan sebutan social mapping (SC), pemetaan komunitas merupakan salah satu bagian dari Community Development (CD) dimana CD menginstruksikan kepada pelaku SC untuk benar-benar mengetahui dan memahami apa saja yang ada di masyarakat

Pelaksanaan pengembangan komunitas oleh perusahaan, atau yang di sebut social mapping, dimaksudkan untuk melihat dan mengetahui keadaan masyarakat sekitar daerah operasional perusahaan, dan kemudian perusahaan melakukan need assessment, atau mencari tahu kebutuhan masyarakat untuk kemudian merealisasikan apa yang menjadi kebutuhan tersebut

Social mapping (pemetaan komuniti) selain dilakukan untuk menemukenali potensi sumber daya dan modal sosial komuniti, juga dapat dilakukan untuk mengenal stakeholder dalam kaitannya dengan keberadaan  dan aktivitas pelaku CD, tidak hanya yang berpotensi untuk diajak bekerjasama tetapi juga yang berpotensi untuk menghambat pelaksanaan program ke depan. Melalui social mapping ini pula dapat teridentifikasi kebutuhan dan akar permasalahan yang dirasakan komuniti dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Selanjutnya, hasil dari social mapping inilah yang digunakan sebagai bahan perencanaan program CD yang lebih komprehensif.

Pada dasarnya setiap pelaku (individu/kelompok) memiliki cara pandang yang berbeda terhadap suatu hal yang terdapat dalam lingkungan sosialnya yang didasari oleh faktor-faktor psiko-histori dan motif kepentingan yang berada dalam dirinya. Faktor ini akanmempengaruhi pelaku tersebut dalam menginterpretasikan situasi terakhir hingga proses perumusan tindakan (Berkhofer, 1971).

Dari pemahaman diatas, aktor dalam CD benar-benar jeli dalam melakukan pemetaan komunitas khususnya pemenuhan kebutuhan masyarakat sekitar, agar tidak disusupi oleh oknum-oknum yang berkepentingan, terutama dalam pemilihan tokoh utama masyarakat, ini disebabkan begitu urgentnya tokoh tersebut untuk membantu pembangunan komunitas sekitar. Masing-masing pihak memiliki interpretasi terhadap suatu hal berdasarkan kepentingan mereka sendiri. Pola pengkotakan sosial berdasarkan kepentingan,pengalaman sejarah masing-masing pihak terkait;  Dengan memahami siapa-siapa saja yang merupakan pihak-pihak terkait dalam lingkup kegiatan sekitar perusahaan, merupakan dasar bagi penyusunan progam Community Development dan Pengelolaan Konflik

Analisis Pihak-pihak Terkait (Stakeholders) sebagai suatu Metode Suatu pendekatan untuk memahami suatu sistem dengan cara mengidentifikasikan aktor-aktor kuncinya/para stakeholders di dalamnya, dan menilai kepentingan mereka dalam sistem tersebut.
Perlunya analisis pihak-pihak berkepentingan (stakeholders) untuk:

  • Mengenali pihak-pihak terkait secara  langsung maupun tidak langsung yang mempengaruhi pengelolaan sumberdaya ekonomi setempat

  • Menggolongkan pihak-pihak utama terkait (formal dan informal) berdasarkan kepentingan mereka, kondisi ekonomi,  kiat-kiat dan dinamika kegiatan mereka saat ini

  • Mengikuti dinamika regulasi/aturan main diantara pihak-pihak terkait dalam rangka pemanfaatan sumberdaya ekonomi lokal

  • Menganalisa perbedaan interpretasi masing-masing pihak terkait mengenai pemanfaatan sumberdaya ekonomi local

  • Menganalisis jaringan sosial diantara para stakeholders dalam memanfaatan sumberdaya yang ada

Pada dasarnya pelaksanaan SC akan lebih baik jika pihak perusahaan mendapatkan data sekunder dari kelurahan atau BPS supaya nantinya dapat memudahkan untuk memetakan apa saja yang nantinya menjadi kebutuhan masyarakat dan potensi alam apa saja yang ada di masyarakat tersebut.

Dari data itulah nantinya secara cepat bisa dipetakan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan sektor mana saja yang harus ditingkatkan oleh perusahaan, maka pada akhirnya proses sosial mapping (SC) dapat berjalan dengan baik.

2 April 2008

Kontroversi PP No. 2 / 2008 Tentang Tarif Penggunaan Lahan Hutan Untuk Pertambangan

Posted in CSR pada 11:53 am oleh Abu 'Umar

Diskusi CSR Community FISIP Dengan Lingkar Studi CSR 

Rekan-rekan mahasiswa Sosiologi UNAIR,

 Terima kasih atas pertanyaannya, kami akan berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut sejelas mungkin.

 Pertama, “Mengapa lokasi pembukaan areal pertambangan kok di lokasi hutan lindung? bukankah di areal hutan lindung tidak ada masyarakat yg hidup disana, kalaupun ada pasti dalam kuantitas yg sangat kecil.”

Pertambangan dibuka dengan logika bahwa di dalam tanah di suatu lokasi tertentu ada bahan tambang berupa mineral yang bisa diambil dan dipasarkan. Kegiatan pertambangan dimulai dengan perusahaan tambang yang memiliki izin mencari bahan tambang melakukan eksplorasi (pencarian), kemudian setelah menemukan apa yang mereka cari mereka kemudian meminta izin dari pemerintah (atau tidak meminta izin, seperti yang dilakukan oleh penambang liar) untuk melakukan eksploitasi (pengambilan). Kalau diberikan izin, maka mereka akan melakukan kontruksi (pembangunan infrastruktur) terlebih dahulu, baru kemudian mereka bisa mengeksploitasi bahan tambang. Jadi, perusahaan tambang melakukan penambangan berdasarkan kandungan mineral yang berharga, bukan berdasarkan ada atau tidaknya manusia di situ. Yang terjadi adalah sebaliknya: penambangan selalu membawa masuk manusia.

 Kedua, “Hutan jenis apa saja yg akan dipakai pembukaan areal pertambangan? tentu saja selain hutan lindung, apa termasuk juga mangroove dan hutan produksi?”

Pertambangan TIDAK memperhitungkan apa yang ada di permukaan Bumi, melainkan apa yang ada di dalamnya. Sehingga, pertanyaan mengenai jenis hutan apa saja menjadi tidak relevan. Mineral bisa ditemukan di bawah berbagai jenis hutan, di bawah danau, di bawah laut, di bawah pemukiman penduduk, dsb. Hanya saja, kalau sebuah perusahaan pertambagan mau dianggap ber-CSR, maka ketika hendak mengambil keputusan eksploitasi, ia harus memperhitungkan aspek sosial dan lingkungan dalam keputusannya. Ini disebut sebagai penapisan investasi pertambangan atau mining investment screening. Ada standar yang dibuat oleh WWF dan diberi judul sangat menarik: To Dig or Not to Dig, yang memuat berbagai pertimbangan sosial dan lingkungan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan tambang. Kalau ternyata risiko dampak negatif lingkungan dan sosial dari eksploitasi ternyata sangat besar, maka seharusnya perusahaan memutuskan untuk tidak melakukan pertambangan. Menambang di hutan lindung bisa masuk ke dalam pertambangan yang berisiko tinggi, sehingga secara umum harus dihindari. Namun, di Indonesia kategori “hutan lindung” terkadang tidak mewakili kondisi ekologis yang penting. Sudah terlalu banyak daerah berstatus hutan lindung yang rusak parah, bukan karena penambangan.

 

Baca entri selengkapnya »