<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>CSR Community FISIP</title>
	<atom:link href="http://rexxarsosio.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://rexxarsosio.wordpress.com</link>
	<description>We Care About CSR In Social Paradigm</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Dec 2011 02:42:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='rexxarsosio.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>CSR Community FISIP</title>
		<link>http://rexxarsosio.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://rexxarsosio.wordpress.com/osd.xml" title="CSR Community FISIP" />
	<atom:link rel='hub' href='http://rexxarsosio.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>SUSTAINABLE DEVELOPMENT (Pembangunan Berkelanjutan)</title>
		<link>http://rexxarsosio.wordpress.com/2008/05/13/sustainable-development-pembangunan-berkelanjutan/</link>
		<comments>http://rexxarsosio.wordpress.com/2008/05/13/sustainable-development-pembangunan-berkelanjutan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 May 2008 14:03:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu 'Umar</dc:creator>
				<category><![CDATA[CSR]]></category>
		<category><![CDATA[comdev]]></category>
		<category><![CDATA[corporate]]></category>
		<category><![CDATA[development]]></category>
		<category><![CDATA[responsibility]]></category>
		<category><![CDATA[social]]></category>
		<category><![CDATA[sustainable]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rexxarsosio.wordpress.com/?p=10</guid>
		<description><![CDATA[SUSTAINABLE DEVELOPMENT Oleh Nurdiana Rafsanjani1 Pembangunan yang sekarang sedang marak adalah pembangunan yang hanya bersifat sementara. Dengan tuntutan globalisasi, Indonesia mengikuti perkembangan jaman tanpa melihat prospek kedepan. Perkembangan masyarakat yang serba instan dan asal jadi, budaya konsumtif telah mendarah daging pada sebagian besar masyarakat Indonesia. Sedang sebenarnya, hakikat pembangunan adalah pembangunan yang berkelanjutan yang tidak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rexxarsosio.wordpress.com&amp;blog=1866420&amp;post=10&amp;subd=rexxarsosio&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="western" style="margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="center"><strong>SUSTAINABLE DEVELOPMENT</strong></p>
<p class="western" style="margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="center"><em>Oleh Nurdiana Rafsanjani</em><sup><em><a class="sdfootnoteanc" name="sdfootnote1anc" href="#sdfootnote1sym"><sup>1</sup></a></em></sup></p>
<p class="western" style="margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="center">
<p class="western" style="margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="justify">Pembangunan yang sekarang sedang marak adalah pembangunan yang hanya bersifat sementara. Dengan tuntutan globalisasi, Indonesia  mengikuti perkembangan jaman tanpa melihat prospek kedepan. Perkembangan masyarakat yang serba instan dan asal jadi, budaya konsumtif telah mendarah daging pada sebagian besar masyarakat Indonesia. Sedang sebenarnya, hakikat pembangunan adalah pembangunan yang berkelanjutan yang tidak parsial, instan dan pembangunan kulit. Maka, dengan adanya konsep <em>Sustainable Development</em> yang kemudian disebut SD akan berusaha memberikan wacana baru mengenai pentingnya melestarikan lingkungan alam demi masa depan, generasi yang akan datang.</p>
<p class="western" style="margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="justify">
<p class="western" style="margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="justify"><strong>Pengertian Sustainable Development</strong></p>
<ul>
<li>
<p class="western" style="margin-bottom:0;" align="justify">Wikipedia 	: Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, <span style="color:#000080;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kota"><span style="color:#000000;"><span style="text-decoration:none;">kota</span></span></a></span>, 	bisnis, <span style="color:#000080;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat"><span style="color:#000000;"><span style="text-decoration:none;">masyarakat</span></span></a></span>, 	dsb) yang berprinsip &#8220;memenuhi kebutuhan sekarang tanpa 	mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan&#8221;</p>
</li>
<li>
<p class="western" style="margin-bottom:0;" align="justify">Menurut 	Brundtland Report dari <span style="color:#000080;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/PBB"><span style="color:#000000;"><span style="text-decoration:none;">PBB</span></span></a></span>, 	<span style="color:#000080;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/1987"><span style="color:#000000;"><span style="text-decoration:none;">1987</span></span></a></span>. 	Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, 	<em>sustainabel development</em>. Salah satu faktor yang harus 	dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana 	memperbaiki kehancuran <span style="color:#000080;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Lingkungan"><span style="color:#000000;"><span style="text-decoration:none;">lingkungan</span></span></a></span> tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan <span style="color:#000080;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi"><span style="color:#000000;"><span style="text-decoration:none;">ekonomi</span></span></a></span> dan keadilan sosial.</p>
</li>
<li>
<p class="western" style="margin-bottom:0;" align="justify"><a name="Lingkup_dan_Definisi"></a> Laporan dari KTT Dunia <span style="color:#000080;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/2005"><span style="color:#000000;"><span style="text-decoration:none;">2005</span></span></a></span>, 	yang menjabarkan pembangunan berkelanjutan sebagai terdiri dari tiga 	tiang utama (ekonomi, sosial, dan lingkungan) yang saling bergantung 	dan memperkuat.</p>
</li>
<li>
<p class="western" style="margin-bottom:0;" align="justify">Deklarasi 	Universal Keberagaman Budaya (<span style="color:#000080;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/UNESCO"><span style="color:#000000;"><span style="text-decoration:none;">UNESCO</span></span></a></span>, 	<span style="color:#000080;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/2001"><span style="color:#000000;"><span style="text-decoration:none;">2001</span></span></a></span>) 	lebih jauh menggali konsep pembangunan berkelanjutan dengan 	menyebutkan bahwa &#8220;&#8230;keragaman budaya penting bagi manusia 	sebagaimana pentingnya keragaman hayati bagi alam&#8221;. Dengan 	demikian &#8220;pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan 	ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan 	intelektual, emosional, moral, dan spiritual&#8221;. dalam pandangan 	ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup 	kebijakan pembangunan berkelanjutan.</p>
</li>
<li>
<p class="western" style="margin-bottom:0;" align="justify">Network 	of Excellence &#8220;Sustainable Development in a Diverse World&#8221; 	<span style="color:#000080;"><a href="http://www.susdiv.org/"><span style="color:#000000;"><span style="text-decoration:none;">SUS.DIV</span></span></a></span>, 	sponsored by the <span style="color:#000080;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/European_Union"><span style="color:#000000;"><span style="text-decoration:none;">European 	Union</span></span></a></span>, bekerja pada jalur ini. Mereka 	mengintegrasikan kapasitas multidisiplin dan menerjemahkan <span style="color:#000080;"><a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Keragaman_budaya&amp;action=edit&amp;redlink=1"><span style="color:#000000;"><span style="text-decoration:none;">keragaman 	budaya</span></span></a></span> sebagai kunci pokok strategi baru 	bagi pembangunan berkelanjutan.</p>
</li>
</ul>
<p><span id="more-10"></span></p>
<p class="western" style="text-indent:1.27cm;margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="justify">Dari berbagai pengertian pembangunan berkelajutan diatas dapat disimpulkan bahwa pembangunan berkelanjutan <em>(sustainable development)</em> adalah sebuah upaya pembangunan yang meliputi aspek ekonomi, sosial, lingkungan bahkan budaya untuk kebutuhan masa kini tetapi tidak mengorbankan atau mengurangi kebutuhan generasi yang akan datang.</p>
<p class="western" style="text-indent:1.27cm;margin-bottom:0;" align="justify">Meliputi aspek ekonomi, pembangunan berkelanjutan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mencari jalan untuk memajukan ekonomi dalam jangka panjang, tanpa menghabiskan modal alam. Namun konsep &#8220;pertumbuhan ekonomi&#8221; itu sendiri bermasalah, karena sumberdaya bumi itu sendiri terbatas.</p>
<p class="western" style="text-indent:1.27cm;margin-bottom:0;" align="justify">Aspek sosial, maksudnya pembangunan yang berdimensi pada manusia dalam hal interaksi, interrelasi dan interdependesi. Yang erat kaitannya juga dengan aspek budaya. Tidak hanya pada permasalahan ekonomi, pembangunan berkelanjutan untuk menjaga keberlangsungan budaya dari sebuah masyarakat supaya sebuah amsyarakat tetap bisa eksis untuk menlajalani kehidupan serta mempunyai sampai masa mendatang.</p>
<p class="western" style="text-indent:1.27cm;margin-bottom:0;" align="justify">Pembangunan berkelanjutan merupakan konsep yang ambigu, dimana pandangan yang luas berada di bawah naunganya. konsep ini memasukkan pemahaman keberlanjutan lemah, keberlanjutan kuat, dan ekolog mendalam. konsep yang berbeda juga menunjukkan tarik ulur yang kuat antara eko(lingkungan)sentrisme dan antropo(manusia)sentrisme. Oleh karena itu konsep ini lemah didefinisikan dan mengundang debat panjang mengenai definisinya.</p>
<p class="western" style="text-indent:1.27cm;margin-bottom:0;" align="justify">Sebagai awal munculnya konsep pembangunan berkelanjutan adalah karena perhatian kepada lingkungan. Terutama sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui sedang ekspoitasi terhadapnya dilakukan terus menerus.</p>
<p class="western" style="margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="justify">Pengertian dari tidak mengurangi dan mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang adalah pembangunan yang dilakuakn dimasa sekarang itu jangan sampai merusak lingkungan, boros terhadap SDA dan juga memperhatikan generasi yang akan datang. Generasi yang akan datang juga jangan terlalu dimanjakan dengan tersedianya semua fasilitas. Tetapi mereka juga harus di beri kesempatan untuk berekspresi menuangkan ide kreatifnya untuk mengolah dan mengembangkan alam dan pembangunan.</p>
<p class="western" style="margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="justify">
<p class="western" style="margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="justify"><strong>Hubungan Sustainable Development dengan CSR</strong></p>
<p class="western" style="margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="justify"><em>Sustainable development</em> menjadi goal dari CSR karena bukan hanya pembangunan komunitas atau <em>Community Development</em> yang menjadi inti tujuan dari CSR melainkan bagaimana <em>Com.Dev</em> tersebut bisa terus eksis berada dalam masyarakat sebagai upaya untuk keseimbangan lingkungan dan alam.</p>
<p class="western" style="margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="justify">
<p class="western" style="margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="justify"><strong>Sisi lain</strong></p>
<p class="western" style="text-indent:1.27cm;margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="justify">Pakar lingkungan dari Bandung, Otto Soemarwoto, mengajukan enam tolok ukur pembangunan berkelanjutan baik untuk pemerintah pusat maupun di daerah. Keenam tolok ukur itu diyakininya akan mampu menjadi kriteria keberhasilan seorang kepala pemerintahan.</p>
<p class="western" style="text-indent:1.27cm;margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="justify">Tolok ukur itu meliputi pro dengan bentuk negara kesatuan RI, pro lingkungan hidup, pro rakyat miskin, pro kesetaraan jender, pro penciptaan lapangan kerja dan harus antikorupsi, kolusi serta nepotisme.</p>
<p style="margin-top:0.49cm;margin-bottom:0.49cm;widows:0;orphans:0;" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="justify"><strong>Enam program pilihan</strong></p>
<p style="text-indent:0.95cm;margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="justify">Kotler dan Lee mengidentifikasi enam pilihan program bagi perusahaan untuk melakukan inisiatif dan aktivitas yang berkaitan dengan berbagai masalah sosial sekaligus sebagai wujud komitmen dari tanggung jawab sosial perusahaan. Keenam inisiatif sosial yang bisa dieksekusi oleh perusahaan adalah:</p>
<ul>
<li>
<ul>
<li>
<p style="margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="justify">Pertama, <em>cause promotions</em> dalam bentuk memberikan kontribusi 		dana atau penggalangan dana untuk meningkatkan kesadaran akan 		masalah-masalah sosial tertentu seperti, misalnya, bahaya 		narkotika.</p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="justify">Kedua, <em>cause-related marketing</em> bentuk kontribusi perusahaan 		dengan menyisihkan sepersekian persen dari pendapatan sebagai 		donasi bagi masalah sosial tertentu, untuk periode waktu tertentu 		atau produk tertentu.</p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="justify">Ketiga, <em>corporate social marketing</em> di sini perusahaan 		membantu pengembangan maupun implementasi dari kampanye dengan 		fokus untuk merubah perilaku tertentu yang mempunyai pengaruh 		negatif, seperti misalnya kebiasaan berlalu lintas yang beradab.</p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="justify">Keempat, <em>corporate philantrophy</em> adalah inisitiatif 		perusahaan dengan memberikan kontribusi langsung kepada suatu 		aktivitas amal, lebih sering dalam bentuk donasi ataupun sumbangan 		tunai.</p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="justify">Kelima, <em>community volunteering</em> dalam aktivitas ini 		perusahaan memberikan bantuan dan mendorong karyawan, serta mitra 		bisnisnya untuk secara sukarela terlibat dan membantu masyarakat 		setempat.</p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0.49cm;widows:0;orphans:0;" align="justify">Keenam, <em>socially responsible business practices</em>, ini adalah 		sebuah inisiatif di mana perusahaan mengadopsi dan melakukan 		praktik bisnis tertentu serta investasi yang ditujukan untuk 		meningkatkan kualitas komunitas dan melindungi lingkungan<span style="font-family:Arial,sans-serif;">.</span></p>
</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p class="western" style="margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;" align="justify">
<p class="western" style="margin-bottom:0;widows:0;orphans:0;"><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<ul>
<li>
<h1 class="western" style="margin-top:0;margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Wibisono, Yusuf 	(2007) Membedah Konsep dan Aplikasi CSR (Corporate Social 	Responsibility), Gresik : Fascho Publishing</span></span></h1>
</li>
<li>
<h1 class="western" style="margin-top:0;margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Hand out Mata 	kuliah Sosiologi Industri</span></span></h1>
</li>
<li>
<h1 class="western" style="margin-top:0;margin-bottom:0;"><span style="color:#000080;"><span style="text-decoration:underline;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_berkelanjutan"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;"><strong>http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_berkelanjutan</strong></span></span></span></a></span></span><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;"><span> diakses Rabu, 30 April 2008 pukul 19:18</span></span></span></h1>
</li>
<li>
<h1 class="western" style="margin-top:0;margin-bottom:0;"><span style="color:#000080;"><span style="text-decoration:underline;"><a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/07/26/brk,20060726-80681,id.html"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;"><strong>http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/07/26/brk,20060726-80681,id.html</strong></span></span></span></a></span></span><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;"><span> diakses Rabu, 30 April 2008 pukul 19:24</span></span></span></h1>
</li>
<li>
<h1 class="western" style="margin-top:0;margin-bottom:0;"><span style="color:#000080;"><span style="text-decoration:underline;"><a href="http://indonesia.cat.com/cda/files/329047/48/chairman%5C%27s%20letter%20-%20indonesian.pdf"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;"><strong>http://indonesia.cat.com/cda/files/329047/48/chairman%5C&#8217;s%20letter%20-%20indonesian.pdf</strong></span></span></span></a></span></span><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;"><span> diakses Rabu, 30 April 2008 pukul 18:48</span></span></span></h1>
</li>
<li>
<h1 class="western" style="margin-top:0;margin-bottom:0;"><span style="color:#000080;"><span style="text-decoration:underline;"><a href="http://anggie.lensa.or.id/?p=3"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;"><strong>http://anggie.lensa.or.id/?p=3</strong></span></span></span></a></span></span><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;"><span> diakses Rabu, 30 April 2008 pukul 18:58</span></span></span></h1>
</li>
</ul>
<div id="sdfootnote1">
<p class="sdfootnote"><a class="sdfootnotesym" name="sdfootnote1sym" href="#sdfootnote1anc">1</a> Mahasiswa Sosiologi FISIP UNAIR, anggota CSR Community.</p>
<p class="sdfootnote">Paper ini di sampaikan untuk dibahas dalam 	diskusi CSR Community pada Selasa, 06 Mei 2008.</p>
</div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/rexxarsosio.wordpress.com/10/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/rexxarsosio.wordpress.com/10/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rexxarsosio.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rexxarsosio.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rexxarsosio.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rexxarsosio.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rexxarsosio.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rexxarsosio.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rexxarsosio.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rexxarsosio.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rexxarsosio.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rexxarsosio.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rexxarsosio.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rexxarsosio.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rexxarsosio.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rexxarsosio.wordpress.com/10/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rexxarsosio.wordpress.com&amp;blog=1866420&amp;post=10&amp;subd=rexxarsosio&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rexxarsosio.wordpress.com/2008/05/13/sustainable-development-pembangunan-berkelanjutan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/312dc15a8749f6c1a02ae81bc1a78679?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Al Wasithiyyah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Public Consultation (Konsultasi Publik)</title>
		<link>http://rexxarsosio.wordpress.com/2008/04/25/public-consultation-konsultasi-publik/</link>
		<comments>http://rexxarsosio.wordpress.com/2008/04/25/public-consultation-konsultasi-publik/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2008 10:10:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu 'Umar</dc:creator>
				<category><![CDATA[CSR]]></category>
		<category><![CDATA[consultation]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[public]]></category>
		<category><![CDATA[publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rexxarsosio.wordpress.com/?p=9</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Dian Kusumawardhani Ide mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) kini semakin diterima secara luas. Secara konseptual, TSP adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian social dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan (Nuryana,2005). Salah satu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rexxarsosio.wordpress.com&amp;blog=1866420&amp;post=9&amp;subd=rexxarsosio&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh : Dian Kusumawardhani</strong></p>
<p style="text-indent:1.59cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify">Ide mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) kini semakin diterima secara luas. Secara konseptual, TSP adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian social dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan (Nuryana,2005). Salah satu wujud dalam praktek CSR adalah community development (CD). CD dalam beberapa hal didefinisikan sebagai penguatan potensi dan peran masyarakat untuk meraih potensi individu melalui pengorganisasian kelompok masyarakat untuk bertindak secara kolektif guna mengontrol kebijakan, proyek, program, dan kebijakan dengan mengefektikan peran-peran individu-individu masyarakat.</p>
<p style="text-indent:1.59cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify">Pelaksanaan CD melalui beberapa proses, salah satu proses pelaksanaan CD adalah public consultation. Public consultation adalah langkah awal bagi pelaksanaan CD. Secara sederhana, public consultation diartikan sebagai media pertemuan antara pihak perusahaan dan pihak masyarakat dalam rangka sosialisasi.</p>
<p style="text-indent:1.59cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify">Public consultation dapat dilakukan melalui beberapa media, diantaranya poster, spanduk, leaflet, film, berbagai kesenian local dan berupa institusi-institusi social-keagamaan local yang telah didayagunakan untuk konsultasi public, selain itu juga dilakukan melalui pertemuan resmi. Pihak masyarakat yang diundang dalam public consultation adalah para stakeholders, yaitu pemimpin masyarakat atau pihak yang paling berpengaruh dalam masyarakat itu sendiri. Public consultation ini semaksimal mungkin diupayakan sebagai proses sosialisasi dan untuk menjaring sebanyak mungkin aspirasi masyarakat.</p>
<p style="text-indent:1.59cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify">Pendekatan yang dilakukan dalam public consultation ini hendaknya bersifat komunikatif, terbuka dan aspiratif. Para pelaksana public consultation harus mau mendengar semua aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Semakin banyak aspirasi yang didapat maka pelaksanaan public consultation ini semakin baik.</p>
<p style="text-indent:1.59cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify">
<p style="text-indent:1.59cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify">Pada dasarnya ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari pelaksanaan publc consultation ini. Pertama, dengan adanya public consultation ini, perusahaan dapat mengetahui anatomi social masyarakat. Kedua, anatomi social yang didapat dapat mempelancar proses CD selanjutnya, yaitu social mapping. Ketiga, public consultation yang diadakan dapat meminimalisir konflik antara perusahaan dan masyarakat saat perusahaan beroperasi. Masyarakat merasa ikut memiliki perusahaan karena sejak awal sebelum perusahaan berdiri mereka sudah dilibatkan. Jadi konflik dapat ditekan. Keempat, public consultation ini pada akhirnya dapat menciptakan CD yang benar-benar sesuai dengan kultur dan kebutuhan masyarakat.</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/rexxarsosio.wordpress.com/9/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/rexxarsosio.wordpress.com/9/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rexxarsosio.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rexxarsosio.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rexxarsosio.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rexxarsosio.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rexxarsosio.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rexxarsosio.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rexxarsosio.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rexxarsosio.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rexxarsosio.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rexxarsosio.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rexxarsosio.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rexxarsosio.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rexxarsosio.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rexxarsosio.wordpress.com/9/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rexxarsosio.wordpress.com&amp;blog=1866420&amp;post=9&amp;subd=rexxarsosio&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rexxarsosio.wordpress.com/2008/04/25/public-consultation-konsultasi-publik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/312dc15a8749f6c1a02ae81bc1a78679?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Al Wasithiyyah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Community Development (Pembangunan Komunitas)</title>
		<link>http://rexxarsosio.wordpress.com/2008/04/25/community_development/</link>
		<comments>http://rexxarsosio.wordpress.com/2008/04/25/community_development/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2008 10:08:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu 'Umar</dc:creator>
				<category><![CDATA[CSR]]></category>
		<category><![CDATA[community]]></category>
		<category><![CDATA[development]]></category>
		<category><![CDATA[komunitas]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rexxarsosio.wordpress.com/?p=8</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Anis Ulfiyatin Konsep tentang Community Development (Comdev) berhubungan dengan studi Coorporate Social Responsibility (CSR)?, dan terkadang antara keduanya cenderung disamakan oleh banyak orang, padahal dari konsep sendiri, ada perbedaan yang akan sangat berpengaruh pada tataran penerapannya sendiri di lapangan. Selanjutnya dibawah ini akan kami bedakan antara konsep dari Comdev dan CSR. Satu hal [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rexxarsosio.wordpress.com&amp;blog=1866420&amp;post=8&amp;subd=rexxarsosio&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh : Anis Ulfiyatin</strong></p>
<p style="text-indent:0.95cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify">Konsep tentang <em>Community Development </em>(Comdev) berhubungan dengan studi <em>Coorporate Social Responsibility</em> (CSR)?, dan terkadang antara keduanya cenderung disamakan oleh banyak orang, padahal dari konsep sendiri, ada perbedaan yang akan sangat berpengaruh pada tataran penerapannya sendiri di lapangan. <span>Selanjutnya dibawah ini akan kami bedakan antara konsep dari Comdev dan CSR. </span></p>
<p style="text-indent:0.95cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify"><span>Satu hal yang masih menjadi perdebatan adalah kejelasan dari pada konsep CSR sendiri, yang meskipun wacana tentang hal tersebut sudah sangat luas, tetapi sampai saat ini masih belum ada konsep tunggal yang menjelaskannya, di bawah ini akan kami cantumkan salah satu definisi dari konsep CSR yang dikeluarkan oleh WBCSD, </span></p>
<p style="text-indent:0.95cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify">“<em>Continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large” (WBCSD”.</em></p>
<p style="text-indent:0.95cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify">Adapun definisi dari Community development sendiri adalah sebagai berikut,</p>
<p style="text-indent:0.95cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify">“<em>The process of developing active and sustainable communities based on social justice and mutual respect, its about influencing power structures to remove the barriers that prevent people from participating in the issues that affect their lives. Its expresses values of fairness, equality, accountability, opportunity, choice, participation, mutuality, reciprocity and continuous learning” (Wikipedia).</em></p>
<p style="text-indent:0.95cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify">Dalam beberapa hal, <em>Community Development</em> dapat juga didefinisikan sebagai penguatan potensi dan peran masyarakat untuk meraih potensi individu melalui pengorganisasian kelompok masyarakat untuk bertindak secara kolektif guna mengontrol kebijakan, proyek, program, dan kebijakan dengan mengefektifkan peran individu-individu dalam masyarakat tersebut (Mata kuliah CSR).</p>
<p style="text-indent:0.95cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify">Dalam membahas <em>image</em> suatu perusahaan, selama ini perusahaan selalu dianggap sebagai biang rusaknya lingkungan, pengeksploitasi sumber daya alam, dan hanya mementingkan profit semata. <span>Kebanyakan para perusahaan melibatkan dan memberdayakan masyarakat hanya untuk mendapat simpati. Program mereka hanya sebatas sumbangan, santunan, dll. Tetapi dengan adanya konsep tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dijelaskan diatas, akan memberikan konsep yang berbeda dimana perusahaan secara sukarela menyumbangkan sesuatu demi masyarakat yang lebih baik, dan karenanya, citra perusahaan di mata masyarakat sangat berpengaruh terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut. </span>Dan salah satu dari bentuk tanggung jawab sosial perusahaan ini adalah <em>Community Development</em>. <span>Di mana perusahaan lebih menekankan pembangunan social dan pembangunan kapasitas masyarakat, sehingga akan menggali potensi masyarakat lokal yang menjadi modal social perusahaan untuk terus maju dan berkembang. Pada akhirnya akan tercipta dan tumbuh </span><span><em>trust</em></span><span> dan </span><span><em>sense of belonging</em></span><span> dalam diri masyarakat. </span></p>
<p style="text-indent:0.95cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify"><span>Secara lebih jelas letak dan posisi </span><span><em>Community Development</em></span><span> dalam keseluruhan konsep CSR adalah sebagai berikut;</span></p>
<p style="text-indent:0.95cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify"><span id="more-8"></span></p>
<p><img class="alignleft" src="http://farm3.static.flickr.com/2217/2440809884_507fd027ef_o.jpg" alt="" /></p>
<p style="text-indent:0.95cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify">
<p style="text-indent:0.95cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify"><span>Selanjutnya para praktisi Comdev akan terlibat dalam berbagai hal seperti organisasi-organisasi perkumpulan dan berperilaku selayaknya seorang yang belajar dengan komunitas yang ada guna mengindentifikasi masalah, kepemilikan, lokasi sumber permasalahan, menganalisis struktur kekuasaan lokal, kebutuhan pokok masyarakat setempat, dan berbagai hal lain yang berhubungan dengan karakter komunitas </span><span><em>(case study)</em></span><span>. Selanjutnya, para praktisi biasa disebut sebagai aktivis sosial yang dalam prakteknya menggunakan sumber sosial untuk mendapatkan fokus masalah ekonomi dan politik yang komunitas gunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka. </span></p>
<p style="text-indent:0.95cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify">Dan bentuk dari <em>Community Development</em> yang melingkupi sumber akademis untuk problem komunitas dalam hal pertukaran yang saling menguntungkan adalah <em>Community-Based Participatory Research</em> (CBPR). Dan salah satu perbedaan prinsipil antara CBPR dengan penelitian tradisional adalah, CBPR berkebalikan dalam arti implementasi program, jika sebelumnya aktifis CBPR menciptakan pengetahuan untuk memajukan pengetahuan penelitian sendiri, maka pada konsep CBPR adalah proses yang interaktif, yang bukan merupakan satu penelitian coorporasi, refleksi, dan  penuh aksi dalam siklus dan lingkaran prosesnya sendiri. <span>Dan beberapa program dan pendekatan berbeda yang digunakan dalam pelaksanaan </span><span><em>Community Development</em></span><span> dapat melingkupi;</span></p>
<ol>
<li>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" lang="sv-SE" align="justify"><em>community economic development</em></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" lang="sv-SE" align="justify"><em>community capacity building</em></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" lang="sv-SE" align="justify"><em>social capital formation</em></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" lang="sv-SE" align="justify"><em>political participatory development</em></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" lang="sv-SE" align="justify"><em>nonviolent direct action</em></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" lang="sv-SE" align="justify"><em>ecologically sustainable development</em></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" lang="sv-SE" align="justify"><em>asset-based community development</em></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" lang="sv-SE" align="justify"><em>faith-based community development</em></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" lang="sv-SE" align="justify"><em>community practice social work</em></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" lang="sv-SE" align="justify"><em>community mobilization</em></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" lang="sv-SE" align="justify"><em>community empowerment</em></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" lang="sv-SE" align="justify"><em>community participation</em></p>
</li>
</ol>
<p style="text-indent:0.95cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" lang="sv-SE" align="justify">
<p style="text-indent:0.95cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify"><strong> The History&#8230;</strong></p>
<p style="text-indent:0.95cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify">Konsep <em>Community Development </em>sendiri ternyata telah lama dikenal oleh masyarakat, meskipun konsep awalnya bukan <em>Community Development</em>, tetapi substansi darinya sangat cocok dengan penerapan <em>Community Development</em> yang ada sekarang. Comdev telah menjadi satu hal yang terkadang secara eksplisist maupun implisist terlihat dalam setiap tujuan dari komunitas masyarakat, pengharapan akan kehidupan yang lebih baik, dan bertujuan mencapai suatu usaha kolektif menjadi sejarah awal munculnya gagasan comdev sendiri. Pada abad 18-an, ketika muncul usaha yang paling awal dari seorang sosialis, yaitu Robert owen (1771-1851) mencoba untuk berfikir tentang perencanaan satu komunitas, dan membentuknya menjadi komunitas yang sempurna, selanjutnya pemikiran tersebut terus diadopsi oleh tokoh lain seperti Lanark, Oneida, Mohandas K. gandhi, Swaraj, Vinoba Bhave, Jawaharlal Nehru, dan tokoh-tokoh lainnya. Pada tahun 90-an, dikarenakan mulai munculnya banyak kritik dari banyak program yang ada dibawah pemerintahan Robert Putnam dalam penjelajahan ulang kapitalis sosial, <em>Community Development</em> <em>International</em> kemudian menjadi lebih memfokuskan pada masalah dan formasi kapitalis sosial, dan akhirnya berkembang seperti sekarang.</p>
<p style="text-indent:0.95cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify">Satu poin penting yang perlu di ingat adalah ada perbedaan konsep antara <em>Coorporasi</em> dengan <em>Community Development</em>, secara teoritik Comdev sangat berbeda dengan pembangunan, masyarakat Comdev mengacu kepada pembangunan komunitas karena areanya terbatas pada komunitas dan acuan kehidupan sosialnya adalah kebudayaan komunitas yang paguyuban <em>(gemeinchaft).</em></p>
<p style="text-indent:0.95cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify"><strong><span style="text-decoration:underline;">Sumber bacaan yang dipakai;</span></strong></p>
<ul>
<li>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify">Wibisono, 	Yusuf, 2007, <em>Membedah Konsep dan Aplikasi CSR</em>, Gresik: Fascho 	Publishing.</p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" lang="sv-SE" align="justify">Mashud, Musta’in, Msi., 2008, <em>Bahan Kuliah CSR</em>, Surabaya: 	Universitas Airlangga.</p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;">http://en.wikipedia.org/wiki/communityDevelopment.<span> Di akses dari internet pada hari senin, tanggal 21 April 2008, jam 	18.20.</span></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;">http://klikharry.wordpress.com/2007/02/07/tanggung<span>-jawab-sosial- perusahaan-investasi-bukan-biaya/. 	Di akses dari internet pada hari senin, tanggal 21 April 2008, jam 	19.20.</span></p>
</li>
</ul>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/rexxarsosio.wordpress.com/8/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/rexxarsosio.wordpress.com/8/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rexxarsosio.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rexxarsosio.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rexxarsosio.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rexxarsosio.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rexxarsosio.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rexxarsosio.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rexxarsosio.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rexxarsosio.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rexxarsosio.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rexxarsosio.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rexxarsosio.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rexxarsosio.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rexxarsosio.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rexxarsosio.wordpress.com/8/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rexxarsosio.wordpress.com&amp;blog=1866420&amp;post=8&amp;subd=rexxarsosio&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rexxarsosio.wordpress.com/2008/04/25/community_development/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/312dc15a8749f6c1a02ae81bc1a78679?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Al Wasithiyyah</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://farm3.static.flickr.com/2217/2440809884_507fd027ef_o.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Social Mapping (Pemetaan Sosial)</title>
		<link>http://rexxarsosio.wordpress.com/2008/04/25/social-mapping-pemetaan-sosial/</link>
		<comments>http://rexxarsosio.wordpress.com/2008/04/25/social-mapping-pemetaan-sosial/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2008 09:51:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu 'Umar</dc:creator>
				<category><![CDATA[CSR]]></category>
		<category><![CDATA[community]]></category>
		<category><![CDATA[mapping]]></category>
		<category><![CDATA[peta]]></category>
		<category><![CDATA[sosial]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rexxarsosio.wordpress.com/?p=7</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Riki Triandono Untuk membangun sebuah perusahaan dalam kawasan pemukiman, khususnya perusahaan tambang, pihak perusahaan dituntut untuk melakukan survei terlebih dahulu berkaitan dengan hal apa saja yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar dan mengindentifikasi apa saja yang akan menjadi dampak ketika berdirinya perusahaan tersebut (AMDAL), maka lebih lanjut pihak perusahaan akan mendirikan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rexxarsosio.wordpress.com&amp;blog=1866420&amp;post=7&amp;subd=rexxarsosio&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh : Riki Triandono</strong></p>
<p style="text-indent:1.27cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify"><span style="color:#000000;"><span>Untuk membangun sebuah perusahaan dalam kawasan pemukiman, khususnya perusahaan tambang, pihak perusahaan dituntut untuk melakukan survei terlebih dahulu berkaitan dengan hal apa saja yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar dan mengindentifikasi apa saja yang akan menjadi dampak ketika berdirinya perusahaan tersebut (AMDAL), maka lebih lanjut pihak perusahaan akan mendirikan sebuah lembaga dengan sebutan </span></span><span style="color:#000000;"><span><em>public consultation</em></span></span><span style="color:#000000;"><span>, yang dimana lembaga ini bisa menampung aspirasi masyarakat (komunitas) sekitar sehingga nantinya tidak mengeluh terhadap perusahaan.</span></span></p>
<p style="text-indent:1.27cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify"><span style="color:#000000;"><span>Ketika </span></span><span style="color:#000000;"><span><em>public consultation </em></span></span><span style="color:#000000;"><span>telah berjalan dan menerima masukan dari komunitas sekitar, maka pihak perusahaan akan melakukan pemetaan komunitas atau yang lebih dikenal dengan sebutan </span></span><span style="color:#000000;"><span><em>social mapping </em></span></span><span style="color:#000000;"><span>(SC), pemetaan komunitas merupakan salah satu bagian dari </span></span><span style="color:#000000;"><span><em>Community Development</em></span></span><span style="color:#000000;"><span> (CD) dimana CD menginstruksikan kepada pelaku SC untuk benar-benar mengetahui dan memahami apa saja yang ada di masyarakat</span></span></p>
<p style="text-indent:1.27cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify"><span>Pelaksanaan pengembangan komunitas oleh perusahaan, atau yang di sebut </span><em><span>social mapping</span></em><span>, dimaksudkan untuk melihat dan mengetahui keadaan masyarakat sekitar daerah operasional perusahaan, dan kemudian perusahaan melakukan </span><em><span>need assessment</span></em><span>, atau mencari tahu kebutuhan masyarakat untuk kemudian merealisasikan apa yang menjadi kebutuhan tersebut</span></p>
<p style="text-indent:1.27cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify"><span style="color:#000000;"><span>Social mapping (pemetaan komuniti) selain dilakukan untuk menemukenali potensi sumber daya dan modal sosial komuniti, juga dapat dilakukan untuk mengenal stakeholder dalam kaitannya dengan keberadaan  dan aktivitas pelaku CD, tidak hanya yang berpotensi untuk diajak bekerjasama tetapi juga yang berpotensi untuk menghambat pelaksanaan program ke depan. Melalui social mapping ini pula dapat teridentifikasi kebutuhan dan akar permasalahan yang dirasakan komuniti dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Selanjutnya, hasil dari social mapping inilah yang digunakan sebagai bahan perencanaan program CD yang lebih komprehensif</span></span><span style="color:#5d5d5d;"><span>.</span></span></p>
<p style="text-indent:1.27cm;margin-bottom:0;line-height:150%;"><span style="color:#000000;"><span>Pada dasarnya setiap pelaku (individu/kelompok) memiliki cara pandang yang berbeda terhadap suatu hal yang terdapat dalam lingkungan sosialnya yang didasari oleh faktor-faktor psiko-histori dan motif kepentingan yang berada dalam dirinya. </span></span><span style="color:#000000;"><span>Faktor ini akan</span></span><span style="color:#000000;"><span>mempengaruhi pelaku tersebut dalam menginterpretasikan situasi terakhir hingga proses perumusan tindakan (Berkhofer, 1971).</span></span></p>
<p style="text-indent:1.27cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify"><span style="color:#000000;"><span>Dari pemahaman diatas, aktor dalam CD benar-benar jeli dalam melakukan pemetaan komunitas khususnya pemenuhan kebutuhan masyarakat sekitar, agar tidak disusupi oleh oknum-oknum yang berkepentingan, terutama dalam pemilihan tokoh utama masyarakat, ini disebabkan begitu urgentnya tokoh tersebut untuk membantu pembangunan komunitas sekitar. </span></span><span style="color:#000000;"><span>Masing-masing pihak memiliki interpretasi terhadap suatu hal berdasarkan kepentingan mereka sendiri. Pola pengkotakan sosial  berdasarkan kepentingan,pengalaman sejarah masing-masing pihak terkait;  Dengan memahami siapa-siapa saja yang merupakan pihak-pihak terkait dalam lingkup kegiatan sekitar perusahaan, merupakan dasar bagi penyusunan progam Community Development dan Pengelolaan Konflik</span></span></p>
<p style="text-indent:1.27cm;margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify"><span style="color:#000000;"><span>Analisis Pihak-pihak Terkait (Stakeholders) sebagai suatu Metode Suatu pendekatan untuk memahami suatu sistem dengan cara mengidentifikasikan aktor-aktor kuncinya/para stakeholders di dalamnya, dan menilai kepentingan mereka dalam sistem tersebut.<br />
</span></span><span style="color:#000000;">Perlunya analisis pihak-pihak berkepentingan (stakeholders) untuk:</span></p>
<ul>
<li>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" lang="sv-SE" align="justify"><span style="color:#000000;">Mengenali pihak-pihak terkait secara  langsung 	maupun tidak langsung yang mempengaruhi pengelolaan sumberdaya 	ekonomi setempat</span></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" lang="sv-SE" align="justify"><span style="color:#000000;">Menggolongkan pihak-pihak utama terkait 	(formal dan informal) berdasarkan kepentingan mereka, kondisi 	ekonomi,  kiat-kiat dan dinamika kegiatan mereka saat ini</span></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" lang="sv-SE" align="justify"><span style="color:#000000;">Mengikuti dinamika regulasi/aturan main 	diantara pihak-pihak terkait dalam rangka pemanfaatan sumberdaya 	ekonomi lokal</span></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" lang="sv-SE" align="justify"><span style="color:#000000;">Menganalisa perbedaan interpretasi 	masing-masing pihak terkait mengenai pemanfaatan sumberdaya ekonomi 	local</span></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" align="justify"><span style="color:#000000;"><span>Menganalisis 	jaringan sosial diantara para </span></span><span style="color:#000000;"><span><em>stakeholders </em></span></span><span style="color:#000000;"><span>dalam 	memanfaatan sumberdaya yang ada</span></span></p>
</li>
</ul>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" lang="sv-SE" align="justify"><span style="color:#000000;">Pada dasarnya pelaksanaan SC akan lebih baik jika pihak perusahaan mendapatkan data sekunder dari kelurahan atau BPS supaya nantinya dapat memudahkan untuk memetakan apa saja yang nantinya menjadi kebutuhan masyarakat dan potensi alam apa saja yang ada di masyarakat tersebut. </span></p>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" lang="sv-SE" align="justify"><span style="color:#000000;"> Dari data itulah nantinya secara cepat bisa dipetakan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan sektor mana saja yang harus ditingkatkan oleh perusahaan, maka pada akhirnya proses sosial mapping (SC) dapat berjalan dengan baik.</span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/rexxarsosio.wordpress.com/7/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/rexxarsosio.wordpress.com/7/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rexxarsosio.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rexxarsosio.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rexxarsosio.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rexxarsosio.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rexxarsosio.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rexxarsosio.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rexxarsosio.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rexxarsosio.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rexxarsosio.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rexxarsosio.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rexxarsosio.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rexxarsosio.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rexxarsosio.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rexxarsosio.wordpress.com/7/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rexxarsosio.wordpress.com&amp;blog=1866420&amp;post=7&amp;subd=rexxarsosio&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rexxarsosio.wordpress.com/2008/04/25/social-mapping-pemetaan-sosial/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/312dc15a8749f6c1a02ae81bc1a78679?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Al Wasithiyyah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kontroversi PP No. 2 / 2008 Tentang Tarif Penggunaan Lahan Hutan Untuk Pertambangan</title>
		<link>http://rexxarsosio.wordpress.com/2008/04/02/kontroversi-pp-no-2-2008-tentang-tarif-penggunaan-lahan-hutan-untuk-pertambangan/</link>
		<comments>http://rexxarsosio.wordpress.com/2008/04/02/kontroversi-pp-no-2-2008-tentang-tarif-penggunaan-lahan-hutan-untuk-pertambangan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Apr 2008 11:53:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu 'Umar</dc:creator>
				<category><![CDATA[CSR]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rexxarsosio.wordpress.com/?p=6</guid>
		<description><![CDATA[Diskusi CSR Community FISIP Dengan Lingkar Studi CSR  Rekan-rekan mahasiswa Sosiologi UNAIR,  Terima kasih atas pertanyaannya, kami akan berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut sejelas mungkin.  Pertama, &#8220;Mengapa lokasi pembukaan areal pertambangan kok di lokasi hutan lindung? bukankah di areal hutan lindung tidak ada masyarakat yg hidup disana, kalaupun ada pasti dalam kuantitas yg sangat kecil.&#8221; Pertambangan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rexxarsosio.wordpress.com&amp;blog=1866420&amp;post=6&amp;subd=rexxarsosio&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="margin-bottom:0;"><font size="4"><b>Diskusi CSR Community FISIP Dengan Lingkar Studi CSR </b></font></p>
<p style="margin-bottom:0;">Rekan-rekan mahasiswa Sosiologi UNAIR,</p>
<p style="margin-bottom:0;"> Terima kasih atas pertanyaannya, kami akan berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut sejelas mungkin.</p>
<p style="margin-bottom:0;"> <b>Pertama,</b> &#8220;Mengapa lokasi pembukaan areal pertambangan kok di lokasi hutan lindung? bukankah di areal hutan lindung tidak ada masyarakat yg hidup disana, kalaupun ada pasti dalam kuantitas yg sangat kecil.&#8221;</p>
<p style="margin-bottom:0;">Pertambangan dibuka dengan logika bahwa di dalam tanah di suatu lokasi tertentu ada bahan tambang berupa mineral yang bisa diambil dan dipasarkan.  Kegiatan pertambangan dimulai dengan perusahaan tambang yang memiliki izin mencari bahan tambang melakukan eksplorasi (pencarian), kemudian setelah menemukan apa yang mereka cari mereka kemudian meminta izin dari pemerintah (atau tidak meminta izin, seperti yang dilakukan oleh penambang liar) untuk melakukan eksploitasi (pengambilan).  Kalau diberikan izin, maka mereka akan melakukan kontruksi (pembangunan infrastruktur) terlebih dahulu, baru kemudian mereka bisa mengeksploitasi bahan tambang.  Jadi, perusahaan tambang melakukan penambangan berdasarkan kandungan mineral yang berharga, bukan berdasarkan ada atau tidaknya manusia di situ.  Yang terjadi adalah sebaliknya: penambangan selalu membawa masuk manusia.</p>
<p style="margin-bottom:0;"> <b>Kedua</b>, &#8220;Hutan jenis apa saja yg akan dipakai pembukaan areal pertambangan? tentu saja selain hutan lindung, apa termasuk juga mangroove dan hutan produksi?&#8221;</p>
<p style="margin-bottom:0;">Pertambangan TIDAK memperhitungkan apa yang ada di permukaan Bumi, melainkan apa yang ada di dalamnya.  Sehingga, pertanyaan mengenai jenis hutan apa saja menjadi tidak relevan.  Mineral bisa ditemukan di bawah berbagai jenis hutan, di bawah danau, di bawah laut, di bawah pemukiman penduduk, dsb.  Hanya saja, kalau sebuah perusahaan pertambagan mau dianggap ber-CSR, maka ketika hendak mengambil keputusan eksploitasi, ia harus memperhitungkan aspek sosial dan lingkungan dalam keputusannya.  Ini disebut sebagai penapisan investasi pertambangan atau mining investment screening.  Ada standar yang dibuat oleh WWF dan diberi judul sangat menarik: <i>To Dig or Not to Dig</i>, yang memuat berbagai pertimbangan sosial dan lingkungan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan tambang. Kalau ternyata risiko dampak negatif lingkungan dan sosial dari eksploitasi ternyata sangat besar, maka seharusnya perusahaan memutuskan untuk tidak melakukan pertambangan. Menambang di hutan lindung bisa masuk ke dalam pertambangan yang berisiko tinggi, sehingga secara umum harus dihindari.  Namun, di Indonesia kategori &#8220;hutan lindung&#8221; terkadang tidak mewakili kondisi ekologis yang penting.  Sudah terlalu banyak daerah berstatus hutan lindung yang rusak parah, bukan karena penambangan.</p>
<p style="margin-bottom:0;"> </p>
<p><span id="more-6"></span>
<p style="margin-bottom:0;"><b>Ketiga</b>, &#8220;Jika areal pertambangan benar2 berdiri di lokasi hutan, lalu bagaimana nasib flora dan fauna yg ada disana, bukankah flora dan fauna yg ada di hutan lindung akan terancam kehidupannya?&#8221;</p>
<p style="margin-bottom:0;">Pertambangan ada dua jenis, terbuka (open pit mining) dan tertutup (underground mining).  Pertambangan terbuka akan membuat seluruh tanaman dan hewan di tempat yang dibuka tersebut menjadi hilang.  Kalaupun setelah pertambangan perusahaan itu kembali menutup lubang-lubang yang ditinggalkan (reklamasi) serta menanami kembali (reboisasi, replantasi), tetap saja keanekaragaman hayatinya turun jauh.  Pertambangan tertutup dilakukan di bawah tanah, tanpa &#8220;mengupas&#8221; hutan, kecuali di tempat masuknya orang dan peralatan ke dalam tanah.  Dengan sifat yang demikian, banyak pihak berpendapat bahwa risiko lingkungannya jauh lebih kecil, walaupun risiko keamanan dan biayanya meningkat.  Sepengetahuan kami, pertambangan tertutuplah yang diperbolehkan dilakukan di hutan lindung, namun kami harus mengeceknya lagi.</p>
<p style="margin-bottom:0;"><b>Keempat</b>, &#8220;Pada lokasi hutan mana saja yang akan dikenai program CSR? apa hutan sekitar, atau hutan di wilayah lain yg memerlukan penanganan lebih lanjut, (mis; hutan gundul di daerah lain diluar lokasi pertambangan).&#8221;</p>
<p style="margin-bottom:0;">Dalam perspektif CSR, perusahaan memiliki tanggung jawab sebatas wilayah dampaknya.  Jadi, perusahaan pertambangan harus bertanggung jawab di seluruh wilayah konsesinya.  Lebih jauh, dalam transportasi alat pertambangan dan hasil tambang, perusahaan juga akan mempunyai pengaruh, sehingga tanggung jawab mereka juga mencakup wilayah transportasinya. Kalau mau menambahi tanggung jawab utama ini dengan juga memerhatikan hutan di wilayah lain, tentu saja sangat mulian.  Namun yang paling penting adalah terlebih dahulu mengurus wilayah konsesi dan transportasinya.</p>
<p style="margin-bottom:0;"> <b>Kelima</b>, &#8220;Jika pertambangan itu dibangun dan &#8216;hanya&#8217; membutuhkan wilayah bagian bawah tanah saja, lalu instalasi dg teknologi spt apa yg akan digunakan?, bukankah mengambil material dari dalam tanah akan menyebabkan tanah bagian atas turun kebawah?&#8221;</p>
<p style="margin-bottom:0;">Teknologi pertambangan dibedakan dari sifat teruka atau tertutupnya pertambangan itu (lihat jawaban butir ketiga).  Akan sangat panjang saya menjawabnya di sini.  Namun, yang penting adalah hasilnya.  Pertambangan terbuka akan menghasilkan lubang-lubang seperti danau raksasa, yang bisa terisi air atau tidak.  Pertambangan tertutup tidak terlihat, namun bisa jadi tanahnya mengalami penurunan, walau biasanya tidak juga tampak oleh mata awam.</p>
<p style="margin-bottom:0;"> <span class="Apple-style-span" style="font-weight:bold;">Terakhir, ada beberapa butir yang penting untuk diperhatikan:</span></p>
<ol>
<li>
<p style="margin-bottom:0;">PP 2/2008 adalah PP mengenai 	tarif, BUKAN izin pertambangan.  Kalau mau melawannya, saya kira 	salah alamat.  Yang harus dikritisi adalah bagaimana pemerintah 	memberikan izinnya.</p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;">Tarif yang ditetapkan pada PP 	2/2008 bukanlah satu-satunya tarif yang dikutip oleh pemerintah dari 	pertambangan, jadi tidak benar kalau tarif tersebut dianggap sebagai 	pembayaran atas &#8220;jasa lingkungan&#8221;, apalagi &#8220;biaya 	sewa&#8221;.  Ada sederet biaya yang dikenakan oleh pemerintah atas 	perusahaan pertambangan.</p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;">Secara historis, pemerintah telah 	terlebih dahulu memberikan konsesi kepada 13 perusahaan 	pertambangan, baru kemudian membuat perubahan status hutan lindung, 	dan  UU 41/1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa hutan 	lindung tak boleh ditambang.  Karena peraturan seharusnya tidak 	berlaku surut, maka perusahaan pertambangan yang sudah mendapat 	konsesinya kemudian meminta pemerintah menepati janji konsesinya, 	dan karena itu keluarlah PERPU dan kemudian menjadi UU yang isinya 	khusus membolehkan 13 perusahaan pertambangan untuk melakukan 	penambangan di hutan lindung, karena memang konsesi telah diberikan 	sebelum status hutan lindung dan UU Kehutanan keluar.</p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;">Pembolehan itu merupakan kenyataan 	pahit, namun menurut kami harus dibuat karena pemerintah tidak 	seharusnya ingkar janji terhadap perusahaan yang telah diberikan 	konsesinya. Pertimbangan paling penting di sini adalah agar iklim 	investasi tetap terjaga.  Bayangkan saja kalau dunia melihat bahwa 	Indonesia bisa memberikan konsesi kepada perusahaan A pada tahun X 	kemudian beberapa tahun sesudahnya dicabut secara sepihak.  	Pemerintah pasti kalah di arbitrase internasional, dan reputasi 	Indonesia sebagai negara tujuan investasi melorot.</p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;">Hingga kini baru 3 dari 13 	perusahaan pertambangan tersebut yang sudah mengajukan izin 	eksploitasinya.</p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:0;">Menurut kami, CSR-lah yang 	berpotensi mencegah perusahaan-perusahaan itu menambang di hutan 	lindung, manakala lokasi konsesi secara sosial dan lingkungan 	benar-benar terancam bila perusahaan melakukan eksploitasinya.  	Perusahaan harus disadarkan pada berbagai risiko penambangan, 	walaupun mereka telah memegang izin eksploitasi, kalau terlalu 	berrisiko sebaiknya mereka membatalkan niatnya, dengan pertimbangan: 	kehilangan investasinya, atau kerusakan reputasinya. </p>
</li>
</ol>
<p style="margin-bottom:0;"> &#8212;&#8211;</p>
<p style="margin-bottom:0;">Jalal</p>
<p style="margin-bottom:0;">Lingkar Studi CSR/A+ CSR Indonesia</p>
<p style="margin-bottom:0;">Rukan Permata Senayan Nomor A/6, Patal Senayan, Jakarta Selatan 12210</p>
<p style="margin-bottom:0;">http://www.csrindonesia.com </p>
<p> &#8212;&#8211;
<p style="margin-bottom:0;">CSR Community FISIP UNAIR</p>
<p style="margin-bottom:0;">CP: Riki 0856 4927 2376</p>
<p style="margin-bottom:0;">&#8212;&#8211;</p>
<p style="margin-bottom:0;"> Download Paper : Standarisasi WWF Tentang Pembukaan Lahan Untuk Pertambangan. <a href="http://www.rizkyramadhan.com/csr_community/WWF_Ecological_and_Social_Perspective_of_Mining.pdf">&lt;Klik Disini&gt;</a></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/rexxarsosio.wordpress.com/6/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/rexxarsosio.wordpress.com/6/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rexxarsosio.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rexxarsosio.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rexxarsosio.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rexxarsosio.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rexxarsosio.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rexxarsosio.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rexxarsosio.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rexxarsosio.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rexxarsosio.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rexxarsosio.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rexxarsosio.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rexxarsosio.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rexxarsosio.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rexxarsosio.wordpress.com/6/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rexxarsosio.wordpress.com&amp;blog=1866420&amp;post=6&amp;subd=rexxarsosio&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rexxarsosio.wordpress.com/2008/04/02/kontroversi-pp-no-2-2008-tentang-tarif-penggunaan-lahan-hutan-untuk-pertambangan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/312dc15a8749f6c1a02ae81bc1a78679?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Al Wasithiyyah</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
