04.02.08
Kontroversi PP No. 2 / 2008 Tentang Tarif Penggunaan Lahan Hutan Untuk Pertambangan
Diskusi CSR Community FISIP Dengan Lingkar Studi CSR
Rekan-rekan mahasiswa Sosiologi UNAIR,
Terima kasih atas pertanyaannya, kami akan berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut sejelas mungkin.
Pertama, “Mengapa lokasi pembukaan areal pertambangan kok di lokasi hutan lindung? bukankah di areal hutan lindung tidak ada masyarakat yg hidup disana, kalaupun ada pasti dalam kuantitas yg sangat kecil.”
Pertambangan dibuka dengan logika bahwa di dalam tanah di suatu lokasi tertentu ada bahan tambang berupa mineral yang bisa diambil dan dipasarkan. Kegiatan pertambangan dimulai dengan perusahaan tambang yang memiliki izin mencari bahan tambang melakukan eksplorasi (pencarian), kemudian setelah menemukan apa yang mereka cari mereka kemudian meminta izin dari pemerintah (atau tidak meminta izin, seperti yang dilakukan oleh penambang liar) untuk melakukan eksploitasi (pengambilan). Kalau diberikan izin, maka mereka akan melakukan kontruksi (pembangunan infrastruktur) terlebih dahulu, baru kemudian mereka bisa mengeksploitasi bahan tambang. Jadi, perusahaan tambang melakukan penambangan berdasarkan kandungan mineral yang berharga, bukan berdasarkan ada atau tidaknya manusia di situ. Yang terjadi adalah sebaliknya: penambangan selalu membawa masuk manusia.
Kedua, “Hutan jenis apa saja yg akan dipakai pembukaan areal pertambangan? tentu saja selain hutan lindung, apa termasuk juga mangroove dan hutan produksi?”
Pertambangan TIDAK memperhitungkan apa yang ada di permukaan Bumi, melainkan apa yang ada di dalamnya. Sehingga, pertanyaan mengenai jenis hutan apa saja menjadi tidak relevan. Mineral bisa ditemukan di bawah berbagai jenis hutan, di bawah danau, di bawah laut, di bawah pemukiman penduduk, dsb. Hanya saja, kalau sebuah perusahaan pertambagan mau dianggap ber-CSR, maka ketika hendak mengambil keputusan eksploitasi, ia harus memperhitungkan aspek sosial dan lingkungan dalam keputusannya. Ini disebut sebagai penapisan investasi pertambangan atau mining investment screening. Ada standar yang dibuat oleh WWF dan diberi judul sangat menarik: To Dig or Not to Dig, yang memuat berbagai pertimbangan sosial dan lingkungan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan tambang. Kalau ternyata risiko dampak negatif lingkungan dan sosial dari eksploitasi ternyata sangat besar, maka seharusnya perusahaan memutuskan untuk tidak melakukan pertambangan. Menambang di hutan lindung bisa masuk ke dalam pertambangan yang berisiko tinggi, sehingga secara umum harus dihindari. Namun, di Indonesia kategori “hutan lindung” terkadang tidak mewakili kondisi ekologis yang penting. Sudah terlalu banyak daerah berstatus hutan lindung yang rusak parah, bukan karena penambangan.
Ketiga, “Jika areal pertambangan benar2 berdiri di lokasi hutan, lalu bagaimana nasib flora dan fauna yg ada disana, bukankah flora dan fauna yg ada di hutan lindung akan terancam kehidupannya?”
Pertambangan ada dua jenis, terbuka (open pit mining) dan tertutup (underground mining). Pertambangan terbuka akan membuat seluruh tanaman dan hewan di tempat yang dibuka tersebut menjadi hilang. Kalaupun setelah pertambangan perusahaan itu kembali menutup lubang-lubang yang ditinggalkan (reklamasi) serta menanami kembali (reboisasi, replantasi), tetap saja keanekaragaman hayatinya turun jauh. Pertambangan tertutup dilakukan di bawah tanah, tanpa “mengupas” hutan, kecuali di tempat masuknya orang dan peralatan ke dalam tanah. Dengan sifat yang demikian, banyak pihak berpendapat bahwa risiko lingkungannya jauh lebih kecil, walaupun risiko keamanan dan biayanya meningkat. Sepengetahuan kami, pertambangan tertutuplah yang diperbolehkan dilakukan di hutan lindung, namun kami harus mengeceknya lagi.
Keempat, “Pada lokasi hutan mana saja yang akan dikenai program CSR? apa hutan sekitar, atau hutan di wilayah lain yg memerlukan penanganan lebih lanjut, (mis; hutan gundul di daerah lain diluar lokasi pertambangan).”
Dalam perspektif CSR, perusahaan memiliki tanggung jawab sebatas wilayah dampaknya. Jadi, perusahaan pertambangan harus bertanggung jawab di seluruh wilayah konsesinya. Lebih jauh, dalam transportasi alat pertambangan dan hasil tambang, perusahaan juga akan mempunyai pengaruh, sehingga tanggung jawab mereka juga mencakup wilayah transportasinya. Kalau mau menambahi tanggung jawab utama ini dengan juga memerhatikan hutan di wilayah lain, tentu saja sangat mulian. Namun yang paling penting adalah terlebih dahulu mengurus wilayah konsesi dan transportasinya.
Kelima, “Jika pertambangan itu dibangun dan ‘hanya’ membutuhkan wilayah bagian bawah tanah saja, lalu instalasi dg teknologi spt apa yg akan digunakan?, bukankah mengambil material dari dalam tanah akan menyebabkan tanah bagian atas turun kebawah?”
Teknologi pertambangan dibedakan dari sifat teruka atau tertutupnya pertambangan itu (lihat jawaban butir ketiga). Akan sangat panjang saya menjawabnya di sini. Namun, yang penting adalah hasilnya. Pertambangan terbuka akan menghasilkan lubang-lubang seperti danau raksasa, yang bisa terisi air atau tidak. Pertambangan tertutup tidak terlihat, namun bisa jadi tanahnya mengalami penurunan, walau biasanya tidak juga tampak oleh mata awam.
Terakhir, ada beberapa butir yang penting untuk diperhatikan:
-
PP 2/2008 adalah PP mengenai tarif, BUKAN izin pertambangan. Kalau mau melawannya, saya kira salah alamat. Yang harus dikritisi adalah bagaimana pemerintah memberikan izinnya.
-
Tarif yang ditetapkan pada PP 2/2008 bukanlah satu-satunya tarif yang dikutip oleh pemerintah dari pertambangan, jadi tidak benar kalau tarif tersebut dianggap sebagai pembayaran atas “jasa lingkungan”, apalagi “biaya sewa”. Ada sederet biaya yang dikenakan oleh pemerintah atas perusahaan pertambangan.
-
Secara historis, pemerintah telah terlebih dahulu memberikan konsesi kepada 13 perusahaan pertambangan, baru kemudian membuat perubahan status hutan lindung, dan UU 41/1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa hutan lindung tak boleh ditambang. Karena peraturan seharusnya tidak berlaku surut, maka perusahaan pertambangan yang sudah mendapat konsesinya kemudian meminta pemerintah menepati janji konsesinya, dan karena itu keluarlah PERPU dan kemudian menjadi UU yang isinya khusus membolehkan 13 perusahaan pertambangan untuk melakukan penambangan di hutan lindung, karena memang konsesi telah diberikan sebelum status hutan lindung dan UU Kehutanan keluar.
-
Pembolehan itu merupakan kenyataan pahit, namun menurut kami harus dibuat karena pemerintah tidak seharusnya ingkar janji terhadap perusahaan yang telah diberikan konsesinya. Pertimbangan paling penting di sini adalah agar iklim investasi tetap terjaga. Bayangkan saja kalau dunia melihat bahwa Indonesia bisa memberikan konsesi kepada perusahaan A pada tahun X kemudian beberapa tahun sesudahnya dicabut secara sepihak. Pemerintah pasti kalah di arbitrase internasional, dan reputasi Indonesia sebagai negara tujuan investasi melorot.
-
Hingga kini baru 3 dari 13 perusahaan pertambangan tersebut yang sudah mengajukan izin eksploitasinya.
-
Menurut kami, CSR-lah yang berpotensi mencegah perusahaan-perusahaan itu menambang di hutan lindung, manakala lokasi konsesi secara sosial dan lingkungan benar-benar terancam bila perusahaan melakukan eksploitasinya. Perusahaan harus disadarkan pada berbagai risiko penambangan, walaupun mereka telah memegang izin eksploitasi, kalau terlalu berrisiko sebaiknya mereka membatalkan niatnya, dengan pertimbangan: kehilangan investasinya, atau kerusakan reputasinya.
—–
Jalal
Lingkar Studi CSR/A+ CSR Indonesia
Rukan Permata Senayan Nomor A/6, Patal Senayan, Jakarta Selatan 12210
http://www.csrindonesia.com
—–
CSR Community FISIP UNAIR
CP: Riki 0856 4927 2376
—–
Download Paper : Standarisasi WWF Tentang Pembukaan Lahan Untuk Pertambangan. <Klik Disini>
Niz berkata,
2 Juli 2008 pada 9:55 am
Semangat! semangat!! (sambil menunduk capek!!)
temen2.., mang qt lagi banyak tugas y.., jelang UAS,
tapi bukan b’arti forum juga terus libur dunk…,,
diskusi CSRx kok ilang si…, ayo donk di giatin lagi..,,
SEMANGAT!SEMANGAT!!! Pak CPx tanggap dunk pak…,,pak Koodinator jg…, semuanya jg..,, ayo mulai lg forumnya…,,
firyas berkata,
11 Desember 2008 pada 1:12 pm
pembangunan berkelanjutan ada;ah sebuah konsep yang mengedepankan keselarasan antara aktifitas perusahaan yang optimal tanpa mengurangi kemampuan dari generasi yang akan datang, dengan meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari aktifitas perusahaan.
namun masalah yang kita hadapi adalah ketika pp atas uu 40 tahun 2007 belum terbit, sehingga uu itu masih belum optimal dijalankan. terlebih ketika csr belum menjadi perilaku yang membudaya dari perusahaan.
perlu ditegaskan bahwa perusahaan yang wajib untuk menjalankan csr dalam kontek suistainable development adalah semua perusahaan, bukan saja perusahaan yang terkait dalam eksploitasi sumber daya alam saja, lihat penjelasan uu 40 tahun 2007 bahwa perusahaan yang wajib utu menjalankan csr adalah perusahaan yang menimbulkan dampak terhadap komunity lokal secara langsung atau pun tidak langsung. sehingga diperlukan kesadaran dari stakeholder agar palaksanaan csr dapat optimal sehingga tujuannya dapat tercapai.